Jayanta berharap pemberian Remisi ini dapat dijadikan motivasi bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk mengisi keseharian dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat. Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan itu juga mengapresiasi seluruh jajarannya yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan, serta stakeholder terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di Lapas Surabaya.
“Kami mengucapkan selamat dan saling mengingatkan untuk saling memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri,” tutupnya.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Editor : Arif Ardliyanto