JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Bulan Ramadan seharusnya diisi dengan aktivitas yang positif. Namun, RW alias Jutil dan AR alias Garong malah mengedarkan pil dobel L atau pil koplo di Jombang, Jawa Timur.
Mendekati lebaran ini, dua warga Desa Sukoiber Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, itu diciduk di rumahnya masing-masing setelah mendapatkan pil koplo dengan cara ranjau.
Mereka ditangkap pada Selasa (2/4/2024). Jutil ditangkap lebih dulu, barang buktinya sekitar 500 butir pil koplo. Satu jam kemudian, Garong dibekuk tanpa perlawanan.
"Jutil itu mendapatkan pil jenis dobel L dari Garong. Keduanya satu desa namun beda dusun," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito dikonfirmasi iNews.id, Sabtu (6/4/2024).
Komar mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan. Mendapat laporan itu, anak buahnya melakukan penyelidikan.
"Anggota kami awalnya mengamankan saksi bernama Jambrong (21) yang mengaku memiliki pil dobel L dari Jutil," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto