Sementara itu, Paban III Tahwildirga Spotdirga Mabes AU, Kolonel Penerbang (Pnb) Ali Sudibyo menyampaikan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 3 bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha bela negara.
"Kita harus bisa memiliki dan mengembangkan nilai- nilai dasar negara sebagai landasan sikap dan perilaku sebagai warga negara yang memiliki rasa cinta tanah air dan bangsa serta sadar berbangsa dan bernegara setia kepada Pancasila sebagai ideologi negara serta Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional bangsa dan rela berkorban untuk bangsa dan negara," katanya.
Sikap - sikap itu menunjukkan rasa cinta kepada tanah air sebagai memakai produk-produk tenaga dalam negeri gotong royong menolong saat terjadi bencana termasuk aplikasi bela negara dalam kehidupan sehari - hari.
"Untuk memberikan kegiatan kedirgantaraan salah satunya, sosialisasi bela negara rutin dilakukan keliling Indonesia. Saat ini untuk sosialisasi kami memilih di Kabupaten Jombang sebagai generasi penerus yang nantinya akan meneruskan menjalankan negara Indonesia yang memiliki bela negara, yang memiliki rasa cinta tanah air," kata dia.
Pnb Ali Sudibyo menambahkan, sosialisasi bela negara itu diharapkan mampu mencegah sebelum terjadinya konflik. "Kita tanamkan kepada generasi penerus bangsa, bahwa kita adalah satu. Jangan sampai terpecah belah," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto