get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesantren Tebuireng Jombang Sembeli 27 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat

Modus Licik Paman Bersama Dua Keponakan di Jombang, Edarkan Sabu di Kuburan

Senin, 26 Februari 2024 | 08:38 WIB
header img
Paman Bersama Dua Keponakan Edarkan Sabu di Kuburan. Foto iNewsSurabaya/Zainul Arifin

Seperti diberitakan sebelumnya, mereka digerebek ketika asyik pesta sabu di sebuah rumah di Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Senin (19/2/2024) pukul 12.40 WIB.

Ketiga pelaku yakni DAS (26), ADP (35) dan ARA (31) warga Desa Mojotrisno Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

"Mereka tinggal satu rumah dan kita gerebek saat sedang pesta sabu-sabu di dalam rumah itu," ujar Polisi asal Surabaya ini. 

Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti sabu dan pil koplo yang disembunyikan di dalam karung plastik putih.

Di dalam karung itu terdapat 27 botol vitamin berisi ribuan pil dobel L dan 43 plastik klip masing-masing berisi 50 butir pil dobel L siap edar. Polisi juga menemukan 5 plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam kardus handphone.

"Kami bisa mendapatkan barang bukti yang kita sita berupa sabu sebanyak 19,69 gram dan pil dobel L sebanyak 29.150 butir," katanya.

Komar menyebut, ketiga tersangka mengaku sudah dua bulan menjadi kurir narkoba yang dikendalikan oleh ST.

DAS berperan mengambil barang haram itu dengan sistem ranjau dari ST. Kemudian, DAS mengajak dua keponakannya ADP dan ARA untuk mengedarkan sabu dan pil koplo itu.

"Ketiganya mengemas sabu di rumah mereka lalu diranjau di kuburan tersebut," katanya.

Dari bisnis terlarang itu, mereka mendapatkan keuntingan Rp200 ribu per 5 gram sabu. Sedangkan, untuk pil koplo mereka belum berhasil mengedarkan karena tertangkap polisi.

"Untuk harga mereka tidak tahu. Mereka hanya sebatas kurir saja, hanya menempatkan barang tersebut atas perintah ST," tandasnya.

Ketiganya kini mendekam di penjara. Dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut