get app
inews
Aa Text
Read Next : Survei LSI Denny JA ning ita-cak sandi capai 64,5 persen jauh ungguli juned-amin

Pemkot Mojokerto Buka Seluas-luasnya Pelaku Usaha Untuk Berusaha

Selasa, 22 Agustus 2023 | 19:02 WIB
header img
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat memberikan arahan dalam Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Hall Prajna Wicitra Lt. 4, MPP Gajah Mada, Kamis (22/8/2023). (Foto: istimewa)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mensosialisasikan perihal pengawasan perizinan. Bertajuk Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Hall Prajna Wicitra Lt. 4, MPP Gajah Mada, Kamis (22/8/2023), kegiatan ini diikuti oleh puluhan pelaku usaha.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengungkapkan, melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha mampu bersinergi dengan Pemkot dalam melaporkan usaha berbasis risiko yang beroperasi di wilayah Kota Mojokerto

"Pemkot Mojokerto memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyampaikan kepada Bapak-Ibu semua selaku pelaku usaha, bagaimana pelaku usaha setelah mendapat ijin dari pemerintah dan melaksanakan kegiatan usahanya, maka ada kewajiban untuk melaporkan," terang wali kota.

NWali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini juga menyampaikan, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah telah melakukan penyederhanaan perizinan. Sebagai balasannya, pelaku usaha juga diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan pengawasan penanaman melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).

"Ada tim yang dibentuk Pemkot Mojokerto untuk melakukan pengawasan, dan kewajiban panjenengan adalah melaporkan. Nah pemerintah dan pelaku usaha harus sinergis," ungkap wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut