Menindaklanjuti rencana pelantikan tersebut Sekda Tuban Budi Wiyana atas nama Bupati bersurat kepada seluruh camat se-Kabupaten untuk diteruskan kepada Pemerintah Desa.
Dalam surat tersebut, Budi Wiyana menyebut sejumlah pasal mengenai dasar biaya proses pengisian Perades yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
"Berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Bupati Tuban Nomor 30 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, bahwa biaya roses pengisian perangkat desa bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Desa." tulis Budi Wiyana dalam suratnya.
Dalam surat tersebut diberikan rincian pula biaya pengisian perangkat desa meliputi beberapa kebutuhan termasuk biaya administrasi untuk pengadaan alat tulis kantor, biaya rapat dan konsumsi, biaya penyususnan naskah soal ujian, honorarium tim dan petugas, biaya pelantikan, biaya pengamanan, dan biaya sarana prasarana.
Peruntukan tersebut telah lengkap sehingga dihimbau tidak ada pemungutan biaya pelantikan kepada calon Perades sesuai dengan tujuan pengadaan seleksi serentak yang transparan.
Editor : Trisna Eka Adhitya