get app
inews
Aa Text
Read Next : Khofifah Rayakan Keunggulan Quick Count dan Ajak Relawan Kawal Suara

Rampung Seleksi Perades, Sekda Tuban Ingatkan Camat: Jangan Pungut Biaya Pelantikan

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 09:23 WIB
header img
Pasca seleksi Perades, Sekda Tuban imbau jangan ada pungutan biaya. (Foto: istimewa)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Seleksi perangkat desa (Perades) se-Kabupaten Tuban rampung digelar. Dalam surat yang ditujukan kepada camat se-Kabupaten, Sekretaris daerah (Sekda) Tuban berpesan agar tidak memungut biaya pelantikan kepada calon Perades yang akan dilantik.

Surat edaran bertanggal 16 Agustus 2023 ditandatangani oleh Sekda Tuban Dr. Budi Wiyana, M.Si atas nama Bupati Tuban ini dikeluarkan pasca digelarnya seleksi Perades di 194 desa se-Kabupaten.

Pada 9 Agustus 2023 lalu, ujian tulis seleksi telah serentak dilaksanakan. Di hari yang sama, peserta telah langsung dapat menyimak hasilnya.

Diikuti oleh 3.675 pendaftar, Pemkab Tuban menjaring 235 formasi Perades terdiri atas formasi kepala dusun, sejumlah kepala urusan, dan sejumlah kepala seksi.

Kini 235 calon Perades yang lolos siap dilantik sesuai tanggal yang telah dijadwalkan oleh masing-masing desa.

Menindaklanjuti rencana pelantikan tersebut Sekda Tuban Budi Wiyana atas nama Bupati bersurat kepada seluruh camat se-Kabupaten untuk diteruskan kepada Pemerintah Desa.

Dalam surat tersebut, Budi Wiyana menyebut sejumlah pasal mengenai dasar biaya proses pengisian Perades yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

"Berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Bupati Tuban Nomor 30 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, bahwa biaya roses pengisian perangkat desa bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Desa." tulis Budi Wiyana dalam suratnya.

Dalam surat tersebut diberikan rincian pula biaya pengisian perangkat desa meliputi beberapa kebutuhan termasuk biaya administrasi untuk pengadaan alat tulis kantor, biaya rapat dan konsumsi, biaya penyususnan naskah soal ujian, honorarium tim dan petugas, biaya pelantikan, biaya pengamanan, dan biaya sarana prasarana.

Peruntukan tersebut telah lengkap sehingga dihimbau tidak ada pemungutan biaya pelantikan kepada calon Perades sesuai dengan tujuan pengadaan seleksi serentak yang transparan.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut