Menurut salah satu sumber Tim iNews, pihak sekolah khususnya tingkat SMA memang menarik uang tersebut di luar biaya resmi pendidikan yang telah diatur pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi. Sumber tersebut menyatakan adanya keringan yang bisa diperoleh bagi siswa yang kurang mampu.
Tidak berseberangan mengenai informasi tersebut, pada cuitan lain Emil menambahkan pula mengenai adanya pernyataan yang keliru terhadap adanya iuran sukarela sekolah ataupun sumbangan kepada pihak sekolah ini.
"Ada kepsek (kepala sekolah) yang menyatakan mempersilakan orang tua mengajukan keberatan jika tidak sanggup bayar iuran komite. Ini tidak tepat, iuran sukarela tidak boleh ditagih dan tidak perlu ajukan keberatan!" tulis Emil pada cuitannya yang lain.
"Hal-hal seperti ini jadi perhatian serius kami dalam membenahi penerapan Permendikbud 75/2016," tambahnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya