get app
inews
Aa Read Next : Kecelakaan Maut di Jalan Raya Domas, Motor Adu Kambing 2 Pengendara Tewas di Lokasi Kejadian

Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Mojokerto Sering Begal di 12 Lokasi, Uangnya untuk Judi dan Beli Miras

Rabu, 14 Juni 2023 | 16:59 WIB
header img
Pelaku pembunuhan siswi SMP Mojokerto sering begal di 12 TKP. Foto: iNews/Sholahudin

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Pelaku pembunuhan AE (15) siswi SMP Mojokerto ternyata punya catatan kriminal lain. Para pelaku yakni AB (14) dan AD (19) ini sering melakukan pembegalan dan penjambretan.

Menurut Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adi Satria, kasus pembegalan ini terkuak setelah polisi menelusuri rekam jejak para pelaku. Selain membunuh korban, kedua pelaku sudah membegal di 12  lokasi berbeda.

Barang yang jadi sasaran pelaku ini berupa ponsel dan motor.

"Pembunuhan ini bukan kejahatan pertama. Jadi kedua pelaku secara bersama-sama sudah melakukan 12 tindakan pidana lainnya," tutur Wiwit.

Dari 12 TKP, beberapa di antaranya yakni 2 kali penjambretan HP di kawasan Kecamatan Puri, Mojokerto pada Mei 2022.

Jambret HP Samsung di Rejoto pada Maret 2023. Penjambretan HP OPPO daerah Tanjung, dan HP Samsung di daerah Merenung Jombang pada akhir 2022. Lalu jambret HP Samsung di daerah Alas Sewa Draweh pada akhir 2022.

Selain jambrret HP, pelaku juga membegal 7 motor sejak awal tahun 2023 di beberapa lokasi mulai Mojokerto hingga Jombang.

 "Beberapa HP dan motor itu dicuri paksa," tambah Kapolresta.

Ketika ditanya alasannya kenapa sering membegal dan jambret HP, pelaku berinisial AD ini ungkap fakta mengejutkan.

Menurut pelaku, ia nekat melakukan aksi kriminal itu untuk berjudi dan beli minuman keras.

"Untuk main judi domino on line game on line dan chip untuk beli minuman keras," tutur pelaku.

Pelaku kemudian menegaskan dirinya bukanlah pengangguran. :"Saya kerja jadi tukang bakso," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 340 pasal 338 pasal 365 dan juga Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Selain itu, diduga akan ada pasal tentang pencurian yang akan menimpa pelaku, usai mengakui aksinya dalam penjambretan.

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut