MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Pemerintah Kota Mojokerto menyerahkan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Mojokerto tahun 2023. Pemberian dana hibah ini sesuai dengan Perwali Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring, dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengungkapkan, Pemkot Mojokerto menyerahkan secara simbolis dana hibah kepada 113 penerima hibah. Penyerahan dilakukan di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Selasa (21/3/202).
"Salah satu regulasi yang bersifat lokal berlaku di Kota Mojokerto adalah Perwali Nomor 1 Tahun 2022," ujarnya.
Para penerima hibah ini mendapat besaran bervariasi. Mulai Rp1,5 juta hingga Rp1,5 miliar rupiah. Menurut Wali Kota Mojokerto yang akrab disapa Ning Ita tersebut, dalam memberikan hibah dari anggaran Pemerintah Kota Mojokerto baik terhadap masyarakat, lembaga, partai politik, sesama pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat ada regulasi yang harus di taati.
Selain itu, pemberian dana hibah telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Hal ini bertujuan untuk menunjang pencapaian program dan kegiatan pemerintah Kota Mojokerto dalam usaha mensejahterakan masyarakat.
"Kalau menuruti yang mengajukan hibah itu jumlahnya luar biasa banyak," terangnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya