get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Alasan Partai Juara Pemilu 2024 di Jombang Usung Kades Warsubi Bakal Calon Bupati

KPU Ajukan Banding agar Pemilu Tidak Ditunda

Jum'at, 10 Maret 2023 | 17:44 WIB
header img
KPU ajukan banding atas putusan penundaan pemilu. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024. Banding diajukan melalui Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU, Andi Krisna dan terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS pada Jumat, (10/3/2023).

"Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," kata Andi. 

Menurutnya, pengajuan banding ini dilakukan lebih awal. Batas pengajuan banding sendiri yakni 16 Maret 2023.

"Iya, batas akhir itu sampai dengan tanggal 16 Maret, dan hari ini kita sudah sampaikan lebih awal," ucapnya.

Andi menjelaskan, KPU diminta menyampaikan argumen yang kuat dalam memori banding tersebut. KPU juga sudah mengundang para pakar dalam sebuah forum diskusi. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut