JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024. Banding diajukan melalui Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU, Andi Krisna dan terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS pada Jumat, (10/3/2023).
"Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," kata Andi.
Menurutnya, pengajuan banding ini dilakukan lebih awal. Batas pengajuan banding sendiri yakni 16 Maret 2023.
"Iya, batas akhir itu sampai dengan tanggal 16 Maret, dan hari ini kita sudah sampaikan lebih awal," ucapnya.
Andi menjelaskan, KPU diminta menyampaikan argumen yang kuat dalam memori banding tersebut. KPU juga sudah mengundang para pakar dalam sebuah forum diskusi.
Editor : Trisna Eka Adhitya