“Kami menetapkan persetujuan atas 2 rancangan peraturan daerah Kota Mojokerto tentang penyelenggaraan bangunan gedung (PBG) dan penyelenggaraan prasarana sarana dan utilitas perumahan (PSU) dengan segala perubahan dari hasil pembahasan dalam rapat kerja gabungan komisi dewan perwakilan rakyat daerah Kota Mojokerto dengan tim pembahasan rancangan peraturan daerah Kota Mojokerto," imbuh Novi.
Masih di tempat yang sama, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD kota Mojokerto.
“Baik itu terkait sumbangan pemikiran serta kerjasama yang baik dalam proses pembahasan raperda tentang RT RW Kota Mojokerto tahun 2023 hingga 2043, raperda tentang PBG dan raperda tentang isu bersama dengan tim eksekutif. Bersama-bersama kita telah melewati tahapan dalam pembahasan yang dilakukan dengan energi yang cukup baik dan menjunjung tinggi nilai kebersamaan,” jelas Ika Puspitasari.
Menurut dia, atas saran dan masukan yang diberikan oleh DPRD kota Mojokerto maka substansi dokumen revisi RT RW Kota Mojokerto, dokumen PBG dan dokumen PSU yang telah diajukan dapat disempurnakan paduan keserasian dan keseimbangan pembangunan dalam mewujudkan tata ruang wilayah kota yang berkualitas dan berkelanjutan. "Setujunya raperda RTRW tahun 2023 hingga 2043 akan segera kami ajukan permohonan evaluasi Gubernur Jawa Timur," tegasnya.
“Sedangkan dua raperda Kota Mojokerto tahun 2021 yakni raperda tentang PBG dan raperda tentang PSU akan segera ditindaklanjuti dengan permohonan nomor registrasi kepada Gubernur Jawa Timur melalui biro hukum Provinsi Jawa Timur agar secepatnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutup Ika Puspitasari.
Editor : Trisna Eka Adhitya