MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - DPRD Kota Mojokerto mengadakan rapat paripurna, Selasa (1/3/2023). Ini dalam rangka pengambilan keputusan terhadap raperda tentang RT RW, PBG dan PSU Kota Mojokerto dan penandatanganan keputusan DPRD serta berita acara persetujuan bersama dan pendapat akhir Wali Kota Mojokerto.
Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Novi Rahardjo menyampaikan, rancangan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah Kota Mojokerto nomor 2 tahun 2023 tentang persetujuan atas Rancangan peraturan daerah kota Mojokerto tentang rencana tata ruang wilayah kota Mojokerto tahun 2023 hingga 2043 telah disepakati.
“Dewan perwakilan rakyat daerah kota Mojokerto menyetujui Rancangan peraturan daerah Kota Mojokerto tentang rencana tata ruang wilayah kota Mojokerto tahun 2023 hingga 2043 ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Mojokerto tentang rencana tata ruang wilayah kota Mojokerto tahun 2023 hingga 2043. Dengan segala perubahan dari hasil pembahasan dalam rapat kerja gabungan komisi dewan perwakilan rakyat daerah Kota Mojokerto dengan forum penataan ruang Kota Mojokerto,” ungkapnya.
Dia menjelaskan pihaknya memberikan mandat kepada pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah Kota Mojokerto untuk menandatangani berita acara persetujuan bersama Walikota Mojokerto dan pimpinan dewan.
“Keputusan dewan perwakilan rakyat daerah kota Mojokerto ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Mojokerto pada tanggal 1 Maret 2023,” terang Novi.
“Kami menetapkan persetujuan atas 2 rancangan peraturan daerah Kota Mojokerto tentang penyelenggaraan bangunan gedung (PBG) dan penyelenggaraan prasarana sarana dan utilitas perumahan (PSU) dengan segala perubahan dari hasil pembahasan dalam rapat kerja gabungan komisi dewan perwakilan rakyat daerah Kota Mojokerto dengan tim pembahasan rancangan peraturan daerah Kota Mojokerto," imbuh Novi.
Masih di tempat yang sama, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD kota Mojokerto.
“Baik itu terkait sumbangan pemikiran serta kerjasama yang baik dalam proses pembahasan raperda tentang RT RW Kota Mojokerto tahun 2023 hingga 2043, raperda tentang PBG dan raperda tentang isu bersama dengan tim eksekutif. Bersama-bersama kita telah melewati tahapan dalam pembahasan yang dilakukan dengan energi yang cukup baik dan menjunjung tinggi nilai kebersamaan,” jelas Ika Puspitasari.
Menurut dia, atas saran dan masukan yang diberikan oleh DPRD kota Mojokerto maka substansi dokumen revisi RT RW Kota Mojokerto, dokumen PBG dan dokumen PSU yang telah diajukan dapat disempurnakan paduan keserasian dan keseimbangan pembangunan dalam mewujudkan tata ruang wilayah kota yang berkualitas dan berkelanjutan. "Setujunya raperda RTRW tahun 2023 hingga 2043 akan segera kami ajukan permohonan evaluasi Gubernur Jawa Timur," tegasnya.
“Sedangkan dua raperda Kota Mojokerto tahun 2021 yakni raperda tentang PBG dan raperda tentang PSU akan segera ditindaklanjuti dengan permohonan nomor registrasi kepada Gubernur Jawa Timur melalui biro hukum Provinsi Jawa Timur agar secepatnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutup Ika Puspitasari.
Editor : Trisna Eka Adhitya