get app
inews
Aa Text
Read Next : Survei LSI Denny JA ning ita-cak sandi capai 64,5 persen jauh ungguli juned-amin

Cegah Korupsi, Capaian MCP Kota Mojokerto di Angka 95,51

Kamis, 02 Februari 2023 | 17:36 WIB
header img
Rapat Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK RI tahun 2022 dan rencana target tahun 2023 Kota Mojokerto. (Foto: istimewa)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terus meningkatkan capaiannya dalam upaya pencegahan korupsi. Dalam capaian tren nilai Monitoring Control for Prevention (MCP) Kota Mojokerto terbukti mencapai nilai yang sangat baik di tahun 2022, yakni di angka 95,51. 

Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, nilai tersebut terus mengalami peningkatan. Seperti di tahun 2021, Kota Mojokerto berada pada 90,68 dan di tahun 2020 berada di angka 83,91. 

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari pada Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK RI tahun 2022 dan rencana target tahun 2023 mengungkapkan, Pemkot Mojokerto pun berencana akan terus meningkatkan target capaian di tahun 2023. 

“Ini ada komitmen, harus dijaga, bahwa dalam tata Kelola pemerintahan sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita Bersama. Bagaimana mengamalkan segala regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar wali kota dalam Rapat Evaluasi MCP dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK RI Tahun 2022 dan Rencana Target Tahun 2023 yang berlangsung di Command Center, Kantor Pemkot Mojokert, Kamis (2/2/2023).

Perlu diketahui, Pada rapat tersebut, wali kota juga didampingi oleh Sekretaris Daerah serta PLT Inspektur Kota Mojokerto. Sementara para peserta hadir merupakan sejumlah perwakilan OPD di lingkungan Pemkot Mojokerto.

MCP merupakan pelaksanaan dari tugas KPK sebagaimana amanah UU terkait fungsi koordinasi dan monitoring atas upaya-upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Upaya pencegahan korupsi dari MCP berfokus pada perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang meliputi tujuh area intervensi. 

tujuh  area intervensi itu antara lain perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) atau perizinan, penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, serta manajemen aset daerah.

 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut