get app
inews
Aa Text
Read Next : Serangan di Gaza Sasar Warga Sipil, Jokowi Marah

Presiden Jokowi Akan Kunjungi Korban Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Senin, 16 Januari 2023 | 19:29 WIB
header img
Presiden Jokowi akan kunjungi korban pelanggaran HAM berat di masa lalu. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengunjungi para korban pelanggaran HAM berat di masa lalu. Hal ini sebagai langkah serius dalam menuntaskan pelanggaran HAM di masa lalu sesuai rekomendasi Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM). 

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Presiden Jokowi akan berkunjung ke korban pelanggaran HAM dalam waktu dekat. Kunjungan Presiden Jokowi ini akan dilakukan ke beberapa daerah di Indonesia dan luar negeri. 

"Dalam waktu dekat presiden akan berkunjung ke beberapa daerah misalnya ke Aceh, kemudian Talangsari," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/1/2023) 

Sedangkan untuk korban pelanggaran HAM berat yang ada di luar negeri, presiden Jokowi juga akan menemui mereka di beberapa lokasi untuk memberi jaminan tentang hak-hak sebagai warga Indonesia. 

"Di luar negeri kami akan mengumpulkan korban-korban pelanggaran HAM berat di masa lalu. Karena mereka banyak sekali terutama di Eropa Timur, untuk memberi jaminan kepada mereka bahwa mereka warga negara Indonesia dan mempunyai hak-hak yang sama," kata Mahfud.

"Nanti mungkin akan dikumpulkan di Jenewa, atau di Amsterdam atau di Rusia atau di mana. Pak Menkumham dan Menlu bersama saya ditugaskan untuk menyiapkan itu, sehingga nanti pesannya juga ada di luar negeri dan tim ini tidak main-main," ujarnya.   

Khusus penyelesaian yudisial, lanjut Mahfud, Presiden Jokowi akan tetap memberi perhatian penuh dan meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komnas HAM. Sebab, penyelesaian yudisial penyelesaiannya adalah jalur sendiri,  sedangkan penyelesaian non yudisial sifatnya lebih kemanusiaan. 

"Yang PPHAM ini lebih memperhatikan korban, sedangkan yang yudisial itu mencari pelakunya. Jadi antara korban dan pelaku kita bedakan, yang pelaku ke pengadilan sejauh itu bisa dibuktikan tinggal buktinya seberapa banyak bisa kita kumpulkan," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui bahwa peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi di berbagai peristiwa yang terjadi sebelum dan sesudah tahun 2000. Hal tersebut disampaikan Jokowi usai menerima laporan dari tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2022. 

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai kepala negara republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa hak asasi manusia yang berat," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (11/1/2023). 

Peristiwa itu antara lain : 

1) Peristiwa 1965-1966, 
2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, 
3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989, 
4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989, 
5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, 
6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, 
7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999, 
8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, 
9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999, 
10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002, 
11) Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan 
12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Presiden Jokowi Segera Kunjungi Korban Pelanggaran HAM Berat di Luar Negeri dan Indonesia ", 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut