“Masalah rokok ini saya pikir turunan dari undang-undang. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 ada turunannya, turunannya itu melarang penjualan. Itu UU tentang Kesehatan, jadi dikaitkan dengan kesehatan,” ujarnya.
Wapres pun menegaskan, karena sudah ada regulasinya maka kebijakan ini harus dilaksanakan.
"Jadi itu Undang-undang merupakan turunan, sehingga masalahnya sudah menjadi Undang-undang sehingga harus dilaksanakan," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan adanya UU, pengawasan dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat akan dilaksanakan lebih intensif.
“Walaupun nanti tentu seperti apa tapi pengawasannya akan terus dilakukan karena sudah menjadi perintah undang-undang, jadi kita harus kerjakan,” kata Wapres.
Sampai saat ini belum ada tanggal pasti kapan peraturan tersebut diterapkan secara nasional. Informasi sementara yang terhimpun, pelarangan menjual rokok batangan ini berlaku pada tahun 2023.
Editor : Trisna Eka Adhitya