SEMARANG, iNewsMojokerto.id - Rencana pemerintah melarang penjualan rokok batangan serius dilaksanakan tahun depan. Mengapa jual rokok batangan dilarang?
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memberikan penjelasan dan mengungkapkan alasan di balik keputusan ini. Ditemui di sela kunjungan kerjanya di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/12/2022), Wapres memberikan pernyataan.
"Menurut apa yang saya pernah dengar, itu terkait kalau yang batangan, yang banyak membeli anak-anak. Jadi ini menyangkut masalah kesehatan, ini untuk mencegah,” kata dia dalam keterangannya di sela kunjungan kerja di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/12/2022).
Dari keterangan Wapres diperoleh pula bahwa aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.
Wapres menambahkan, dasar dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 adalah Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Masalah rokok ini saya pikir turunan dari undang-undang. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 ada turunannya, turunannya itu melarang penjualan. Itu UU tentang Kesehatan, jadi dikaitkan dengan kesehatan,” ujarnya.
Wapres pun menegaskan, karena sudah ada regulasinya maka kebijakan ini harus dilaksanakan.
"Jadi itu Undang-undang merupakan turunan, sehingga masalahnya sudah menjadi Undang-undang sehingga harus dilaksanakan," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan adanya UU, pengawasan dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat akan dilaksanakan lebih intensif.
“Walaupun nanti tentu seperti apa tapi pengawasannya akan terus dilakukan karena sudah menjadi perintah undang-undang, jadi kita harus kerjakan,” kata Wapres.
Sampai saat ini belum ada tanggal pasti kapan peraturan tersebut diterapkan secara nasional. Informasi sementara yang terhimpun, pelarangan menjual rokok batangan ini berlaku pada tahun 2023.
Editor : Trisna Eka Adhitya