Berdasarkan pemeriksaan, terduga pelaku sudah melakukan aksinya sejak 2021. NI mengaku kerap
berpindah-pindah lokasi dalam melancarkan aksi tersebut.
Ia menyatakan memilih sasaran tetap mahasiswi. Ia memenuhi kepuasan seksual terhadap korban wanita muda.
Modus NI adalah dengan memanggil korban. Saat korban menoleh, ia lantas menunjukkan alat kelaminnya yang sudah diolesi minyak goreng.
“Saat korban menoleh ke arah tersangka, pelaku menunjuk ke arah bawah sambil mengeluarkan alat vitalnya yang sudah diolesi minyak goreng,” kata Kapolres Jember.
Sedikitnya tujuh korban telah melayangkan laporan ke Polres Jember. NI terancam dijerat pasal 36 KUHP tentang UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kondisi ekshibisionisme sendiri merupakan kondisi psikologis. Penyembuhannya diperlukan tindakan Psikiater atau Seksolog.
Editor : Trisna Eka Adhitya