get app
inews
Aa Text
Read Next : Tawuran Pecah di Jepara, Satu Orang Meregang Nyawa

Banyak Konser Musik Batal Mendadak, Pemkot Jakarta Keluarkan Aturan Baru Ini

Sabtu, 12 November 2022 | 20:59 WIB
header img
Ilustrasi konser musik dengan banyak penonton. (Foto: Okezone)

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf). Ditemui di Mall Pluit Village, Jakarta Utara, Sabtu (12/11/2022), Heru memberi pernyataan mengenai hal tersebut.

"Saya minta kepada Dinas Pariwisata kalau kursinya tempatnya ada 1.000 jangan dikasih 1.000 tapi 700," kata Heru di Mall Pluit Village, Jakarta Utara, Sabtu (12/11/2022). 

Aturan ini diberlakukan untuk menekan jarak penonton yang kerap membeludak hingga berakibat saling berdesak-desakan. Pemprov Jakarta pun mengeluarkan SK khusus terkait aturan baru ini. 

Melalui Disparekraf, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata. 

Poin tambahan persyaratan untuk penyelenggaraan event musik pun dicatatkan. Salah satunya adalah pembatasan kapasitas penonton. 

Keputusan ini telah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.

Hingga berita ini dibuat, belum ada update terbaru apakah wilayah lain juga akan menerapkan aturan yang sama.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut