Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Parah! Kasus Kekerasan Seksual Anak di Jombang Sepanjang 2025, Totalnya Segini
Advertisement . Scroll to see content

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Minta Ganti Rugi, Ini Caranya

Senin, 07 November 2022 | 08:46 WIB
  • author Trisna Eka Adhitya
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Minta Ganti Rugi, Ini Caranya
pemakaman korban ke-135 tragedi Kanjuruhan. Keluarga korban bisa mengajukan ganti rugi melalui restitusi. (Foto: MPI)

Edwin mencontohkan, seperti halnya pada kasus kerangkeng manusia di Langkat. Dalam kasus itu terdapat dua orang korban tewas akibat penganiayaan. 

Pihak keluarga atau ahli waris korban mendapat klaim restitusi masing-masing sebesar Rp250 juta dari terdakwa.

"Itu ada salah satu preseden yang sudah kita berhasil diputuskan di pengadilan itu kasus kerangkeng manusia di Langkat. Ganti kerugiannya Rp250 juta," katanya. 
 

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut