Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Minta Ganti Rugi, Ini Caranya
Senin, 07 November 2022 | 08:46 WIB
Edwin mencontohkan, seperti halnya pada kasus kerangkeng manusia di Langkat. Dalam kasus itu terdapat dua orang korban tewas akibat penganiayaan.
Pihak keluarga atau ahli waris korban mendapat klaim restitusi masing-masing sebesar Rp250 juta dari terdakwa.
"Itu ada salah satu preseden yang sudah kita berhasil diputuskan di pengadilan itu kasus kerangkeng manusia di Langkat. Ganti kerugiannya Rp250 juta," katanya.
Editor : Trisna Eka Adhitya