"Jadi pemilik rumah sama sekali tidak mengenal terduga Henry Samosir Ketua LP2KP Kabupaten Mojokerto dan tidak mengontrakkan rumahnya untuk menjadi Kantor terduga Ketua LP2KP Kabupaten Mojokerto. Sedangkan, pemilik rumah tersebut atas nama Heni Muktiati. Jadi, disini sudah jelas, rumah yang ada Griya Japan Raya Jalan Yudo Blok UU Nomor 07 bukanlah kantor terduga Ketua LP2KP Kabupaten Mojokerto," terang Matyatim.
Masih kata Matyatim, dengan adanya kejadian ini maka, dia menganggap gugatan LP2KP Kabupaten Mojokerto ke Amanatul Ummah itu tidak memenuhi syarat formil.
"Kami yakin, gugatan Samosir kemungkinan akan ditolak oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto. Kami akan mengawal sampai titik darah penghabisan. Yang jelas, masyarakat Mojokerto terutama pondok pondok pesantren se mojokerto itu, merasa terusik karena ada dugaan statement dari Samosir yang akan menggugat seluruh pondok pesantren yang dibangun di lahan hijau. Gerakan ini adalah gerakan pembela pondok pesantren, merupakan gabungan dari seluruh LSM se-Kabupaten Mojokerto dan tokoh masyarakat untuk menjaga lembaga pendidikan islam untuk terus berkembang di Kabupaten Mojokerto. Pondok pesantren itu digunakan untuk masyarakat banyak. Hal itu ada pengecualian hukumnya meskipun berada di lahan hijau," tegas Matyatim.
Sementara itu, Supriyo selaku Sekjen Modjokerto Watch mengatakan, siapapun dengan dalih apapun, jangan mengusik proses pendidikan agama di pondok pondok pesantren. Dia bersama elemen lapisan masyarakat lainnya, akan menjadi garda terdepan membela pondok pesantren.
"Kami berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini. Supaya terduga dapat dihukum yang setimpal. Sebab, para santri, pihak pesantren dan pengajar pesantren sungguh terluka, bila terduga tidak dihukum dengan berat," jelas Supriyo sambil berapi-api.
Editor : Trisna Eka Adhitya