UPDATE 2022 Bikin SKCK Baru Polda Jatim, 'Butuh Pengantar Kelurahan'
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 16:53 WIB
1. Datang ke kantor polisi setempat.
2. Membawa SKCK lama yang asli. Maksimal masa habis adalah 1 tahun. Jika lebih dari 1 tahun harus mengurus SKCK baru.
3. Membawa fotokopi akta kelahiran dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Membawa fotokopi KTP/SIM.
4. Membawa pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 (3 lembar)
5. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan dengan jelas dan benar.
6. Tunggu proses pencetakan SKCK.
Editor : Trisna Eka Adhitya