Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu, Rosidi membenarkan adanya pernikahan yang digelar secara virtual tersebut.
"Dia betul, pernikahan itu digelar di Indramayu. Mempelai laki-lakinya ada di Indramayu dan mempelai wanita ada di Taiwan," kata dia kepada MNC Portal Indonesia (MPI), saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/7/2022).
Menurut Rosidi, sebuah pernikahan diperbolehkan apabila syarat rukunnya terpenuhi, meskipun pernikahan itu digelar secara virtual. Di antaranya, lanjut Rosidi, ada wali, ada calon pengantin perempuan, ada calon pengantin laki-laki, ada dua orang saksi, dan ada persetujuan dari kedua belah pihak.
"Selain itu, umur juga harus memenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan diatas 19 tahun," ujar dia.
Rosidi mengungkapkan, alasan keduanya menikah virtual karena mempelai perempuan masih berada di negara Taiwan. Kemungkinan, tambah dia, niat keduanya menikah secara virtual pun guna melindungi diri masing-masing dengan status suami istri.
"Nikah virtual ini sebenarnya banyak juga terjadi di berbagai daerah, terutama saat pandemi kemarin, salah satu mempelainya positif Covid-19 tapi harus tetap melangsungkan pernikahan," ucap dia.
Editor : Trisna Eka Adhitya