get app
inews
Aa Text
Read Next : Makin Panas! Kepala Disdikbud Jombang Laporkan Pengunggah Video Rekaman CCTV

Viral Nikah Berbasis Jaringan Internet, Dua Mempelai Berada Di Lokasi Berbeda

Kamis, 28 Juli 2022 | 20:19 WIB
header img
Pasangan sejoli menikah secara dengan mempelai laki-laki berada di Indramayu sementara perempuannya di Taiwan. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

INDRAMAYU, iNews.id - Beredar sebuah video yang viral di media sosial pasangan pengantin yang melangsungkan akad nikah melalui sambungan internet/video call. Pasangan pengantin itu, berada di dua lokasi yang terpisah negara. 

Mempelai pria berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sedangkan mempelai wanita berada di Taiwan yang sedang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Dalam video tersebut memperlihatkan sang mempelai laki-laki berada di lokasi resepsi bersama pengulu, wali, serta para saksi dan tamu undangan. Pasangan pengantin itu sebelumnya merupakan duda dan janda. 

Mereka berasal dari satu desa yang sama dan telah merencanakan pernikahan mereka. Akhirnya akad nikah mereka pun baru terlaksana pada 21 Juli 2022 lalu di Desas Sindang Kerta, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu Jawa Barat. 

Pasangan itu berasal dari desa yang sama dan melangsungkan pernikahan mereka secara virtual atas persetujuan kedua keluarga. Walau digelar secara virtual, prosesi pernikahan pun tampak meriah dengan dihadiri banyak tamu undangan.

Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu, Rosidi membenarkan adanya pernikahan yang digelar secara virtual tersebut. 
 
"Dia betul, pernikahan itu digelar di Indramayu. Mempelai laki-lakinya ada di Indramayu dan mempelai wanita ada di Taiwan," kata dia kepada MNC Portal Indonesia (MPI), saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/7/2022).

Menurut Rosidi, sebuah pernikahan diperbolehkan apabila syarat rukunnya terpenuhi, meskipun pernikahan itu digelar secara virtual. Di antaranya, lanjut Rosidi, ada wali, ada calon pengantin perempuan, ada calon pengantin laki-laki, ada dua orang saksi, dan ada persetujuan dari kedua belah pihak. 

"Selain itu, umur juga harus memenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan diatas 19 tahun," ujar dia.

Rosidi mengungkapkan, alasan keduanya menikah virtual karena mempelai perempuan masih berada di negara Taiwan. Kemungkinan, tambah dia, niat keduanya menikah secara virtual pun guna melindungi diri masing-masing dengan status suami istri. 

"Nikah virtual ini sebenarnya banyak juga terjadi di berbagai daerah, terutama saat pandemi kemarin, salah satu mempelainya positif Covid-19 tapi harus tetap melangsungkan pernikahan," ucap dia.
 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut