get app
inews
Aa Read Next : Tersangka Polisi Bakar Polisi Ditahan Di Polda Jatim

Dua Orang Jadi Tersangka Dalam Kecelakaan Cibubur

Selasa, 19 Juli 2022 | 16:32 WIB
header img
Sopir dan kernet truk Pertamina yang menyebabkan kecelakaan maut di Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi ditetapkan tersangka. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan sopir dan kernet truk pertamina yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi.

"Penyidik Subdit Gakkum Polda Metro Jaya dan Satlantas telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Pertama S, ini sopir truk tangki BBM. Kedua K, ini merupakan kernet truk tangki BBM tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/7/2022). 

Diketahui kecelakaan itu menyebabkan 10 orang meninggal dan lima lainnya luka. Truk tangki Pertamina diduga mengalami rem blong hingga menabrak sejumlah kendaraan yang berhenti di lampu merah simpang CBD.

Saat ini Polisi masih memeriksa kedua tersangka secara intensif. Seperti diketahui, kecelakaan maut yang melibatkan truk Pertamina, sejumlah motor, dan mobil terjadi di ruas Jalan Transyogi, Cibubur, Kota Bekasi atau Jalur Alternatif Cibubur arah Cilengsi pada Senin (18/7/2022) sore. 

Zulpan menegaskan penetapan tersangka dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas kecelakaan yang mengakibatkan banyak korban.

"Terkait penanganan kasus ini akan dilakukan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan kepada sopir yang akibat kelalaiannya mengakibatkan jatuhnya banyak korban," ucapnya.

Polisi mulai hari ini menonaktifkan lampu lalu lintas di simpang itu dan menutup persimpangan. Lokasi tersebut dinilai tidak layak untuk dipasang lampu merah karena jalan yang menikung dan turun.


 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut