LEBAK, iNews.id – Pengusaha berinisial NT Alias AY (62) warga Desa Sawarna Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak yang mengaku Dewa Matahari diperiksa Sat Reskrim Polres Lebak. Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi NT termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
“Ya benar seperti itu (gangguan jiwa),” kata Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, Kamis (14/7/2022).
Ia juga mengungkapkan bahwa telah melakukan penyelidikan guna mencari ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Saksi-saksi seperti seperti Ketua MUI Kabupaten Lebak dan Ketua MUI Kecamatan Bayah juga telah dimintai keterangan.
“Selain itu Sat Reskrim Polres Lebak juga melakukan penyelidikan guna mencari ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut, saat ini Status NT masih sebagai Saksi,” ucap Wiwin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi-saksi, belum ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut, seperti tindak pidana penistaan agama.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang merujuk surat yang dikeluarkan RSUD Pandeglang dengan Nomor Surat : 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, tanggal 12 Juli 2022. Indik mengungkapkan dari pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan, bahwa kejadian tersebut merupakan pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir dan tidak masuk kedalam penistaan agama. Indik menegaskan Dewa Matahari selama ini tidak mengajak atau menghasut pihak lain.
“Ia hanya untuk pemikiran dan keyakinan pribadi saja,” ujar AKP Indik.
“Hal yang tepat terhadap terduga pelaku agar dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya," katanya lagi.
Editor : Trisna Eka Adhitya