get app
inews
Aa Read Next : Perkuat Bisnis, Juragan 99 Trans Luncurkan Bus Double Decker, Ini Keistimewaanya

Aduh, Juragan 99 Harus Bayar Ganti Rugi Rp37,99 Miliar Gara-gara Ini

Rabu, 13 Juli 2022 | 19:10 WIB
header img
Juragan 99 kalah gugatan di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya. (Foto: iNews.id/Instagram).

SURABAYA, iNews.id –  Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan sengketa merek yang dilayangkan PS Glow terhadap penggunaan merek dagang 'MS Glow'. Dengan demikian Juragan 99 harus membayar ganti rugi sebesar Rp37,99 miliar ke PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow). 

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada 12 Juli 2022. Tergugat dalam sengketa ini adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.  

"Menghukum keenam tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp37,99 miliar secara tunai dan seketika," demikian dikutip dari SIPP PN Surabaya, Rabu (13/7/2022).

Putusan itu juga menyebutkan, penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 atau kosmetik. Keenam tergugat juga secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS GLOW” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang digunakan Penggugat untuk jenis golongan barang /jasa kelas 3 atau kosmetik terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. 

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS GLOW” yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia," bunyi hasil putusan tersebut.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut