MOJOKERTO, iNews.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus berupaya meningkatkan peran PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kota Mojokerto. Ini sebagai upaya pembenahan memasuki era Society 5.0.
"Tuntutan masyarakat terkait kebebasan dan transparansi semakin meningkat. Keterbukaan informasi juga sudah diamanatkan dalam Undang-Undang. Sehingga kita juga harus memenuhi hal tersebut," ungkap Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam arahannya di Bimtek Penguatan peran dan Fungsi PPID di Sabha mandala Madya Balai Kota Mojokerto, Senin (11/7/2022).
Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini juga mengatakan, saat ini masyarakat semakin menyadari keberadaan berbagai informasi. Sementara Undang-Undang yang dimaksud adalah UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Forum tersebut menghadirkan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, Imadoeddin dan Ahmad Nur Aminuddin. Kedua narasumber tersebut memaparkan perihal Standar dan Tata Cara Pengujian Konsekuensi Informasi Publik dan Perki 1 Tahun 2021.
Dalam forum ini juga dijelaskan jika informasi publik berkaitan dengan empat tahap. Pertama adalah pengumuman informasi publik, lalu penyediaan informasi publik, pengelolaan informasi, dan yang terakhir yaitu pengelolaan.
Keterbukaan informasi publik bukan berarti masyarakat memiliki hak untuk dapat mengakses segala bentuk informasi dari pemerintah. Terdapat informasi yang memang hanya dapat dipublikasikan untuk sebagian pihak.
Namun, tentu hal tersebut harus berdasar ketentuan standar data (Satu Data) yang tercantum dalam UU KIP, misalnya Pasal 2, 6, dan 17. "Semua harus berdasarkan hukum yang berlaku. Bukan hanya berdasarkan kebiasaan," ujar Aminuddin.
Sebanyak 64 peserta terdiri dari Kepala serta PPID pelaksana dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemkot Mojokerto mengikuti forum tersebut.
Editor : Trisna Eka Adhitya