MOJOKERTO, iNews.id - Pedagang kaki Lima (PKL) di depan toko Jalan Majapahit dianggap menyalahi aturan. Pasalnya, mereka mulai berjualan sebelum toko tutup. Seharusnya para PKL boleh berjualan pada malam hari atau setelah toko di sepanjang jalan Majapahit tutup.
“Satpol PP akan melarang PKL nakal yang tidak memenuhi ketentuan. Jika masih membandel, akan digusur,” kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Mojari saat bertemu dengan PKL jalan Majapahit utara di aula kantor Satpol PP Kota Mojokerto jalan Bhayangkara, Selasa (7/6/2022).
Mojari menjelaskan, pemilik toko di jalan Majapahit utara mengadu melalui aplikasi Curhat Ning Ita milik Pemkot Mojokerto. Selanjutnya Satpol PP melakukan pembinaan dengan melakukan pertemuan dengan para PKL.
“Sesuai kesepakatan, PKL buka (berjualan) mulai pukul delapan malam dan setelah berjualan, sampah harus bersih. Kalau melanggar, kita beri peringatan satu hingga tiga. Kalau masih bandel, kita larang berjualan. Dan kalau masih bandel, terpaksa kita gusur,” ancamnya.
Mantan camat Magersari ini mengatakan, pada masa PPKM pandemi Covid-19 memang ditoleransi buka lebih awal. Namun saat pandemi sudah turun begini, jam berjualan PKL harus kembali seperti semula.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait