Tidak hanya itu, Dishub Kota Mojokerto juga berintegrasi dengan SAMSAT Mojokerto guna memadukan data kendaraan. “Barangkali dari data kami ada kendaraan yang sudah mutasi ke daerah lain. Kan SAMSAT yang punya datanya,” imbuhnya.
Selanjutnya petugas dari Dishub akan mendatangi pemilik kendaraan untuk sosialisasi supaya melakukan uji KIR. “Jumlah personel kami terbatas, sedangkan kendaraan yang belum uji KIR jumlahnya banyak. Ya kita lakukan semampu kita,” jelasnya.
Sesuai Perda Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, denda keterlambatan uji KIR sebesar 2 persen per bulan dari biaya uji KIR maksimal dua tahun. Artinya, jika keterlambatan lebih dari dua tahun maka hanya dikenakan denda kepada pemilik kendaraan selama dua tahun. “Pembebasan denda keterlambatan uji KIR diberlakukan mulai 2 Juni 2022 hingga 30 November 2022,” tandasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait