MOJOKERTO, iNews.id - Kabar baik bagi warga Kota Mojokerto. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto membebaskan denda keterlambatan pengujian kendaraan bermotor (uji KIR). Program ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu juga memperingati HUT Kota Mojokerto ke 104.
“Kami menggunakan jargon ‘MAS SAKIR’ yang merupakan akronim dari Masyarakat Sadar Uji KIR,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto Endri Agus Subianto.
Dia mengungkapkan, 2020 hingga 31 Mei 2022 sebanyak 1.100 kendaraan bermotor wajib uji yang tidak melakukan uji KIR. Rinciannya, pada tahun 2020 sebanyak 161 kendaraan dengan JBB (berat kendaraan bermotor beserta muatan yang diperbolehkan) di atas 3.500 dan JBB kurang dari 3.500 sebanyak 218 kendaraan sehingga jumlahnya 379 kendaraan.
Sedangkan pada tahun 2021 terdapat 178 kendaraan dengan JBB lebih dari 3.500 dan 270 kendaraan JBB kurang dari 3.500, sehingga totalnya 448 kendaraan bermotor yang belum uji KIR. Dan tahun 2022 per 31 Mei terdapat 273 kendaraan yang belum uji KIR, sebanyak 93 kendaraan JBB lebih dari 3.500 dan 180 kendaraan dengan JBB kurang dari 3.500.
“Ini merupakan potensi untuk meningkatkan PAD. Kita rangsang dengan membebaskan denda keterlambatan uji KIR supaya pemilik kendaraan mau melakukan uji KIR,” kata alumni Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya ini.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait