MOJOKERTO, iNews.id - PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur memastikan seluruh korban kecelakaan bus pariwisata PO Ardiansyah dengan Nopol S7322UW mendapatkan jaminan kecelakaan. Jaminan kecelakaan akan diberikan kepada korban yang mengalami luka dan meninggal dunia.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto ST, MM menyampaikan, sesuai ketentuan, seluruh korban kecelakaan berada dalam jaminan Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964.
“Kami telah mendatangi TKP bersama dengan Unit Laka Lantas setempat dan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit maupun stakeholder terkait, serta menerbitkan Surat Jaminan/GL kepada pihak Rumah Sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus laka lantas tersebut berikut pendataan ahli waris korban meninggal dunia,” papar Hervanka, Senin (16/5/2022).
Ia juga menyampaikan duka cita yang mendalam dan turut prihatin atas kejadian ini. Selain itu, juga mendoakan kepada keluarga para korban meninggal dapat diberikan kesabaran dan ketabahan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Seperti diketahui, telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Tol Surabaya-Mojokerto KM 712+400 A Ds. Penompo Kec. Jetis Kab. Mojokerto, pukul 06.15 WIB.
Kejadian melibatkan yang melibatkan satu bus Hino PO.Ardiansyah dengan nopol S 7322 UW yang membawa kurang lebih 24 penumpang berjalan dari arah Jombang ke Surabaya. Diduga pengemudi kurang konsentrasi sehingga menabrak tiang reklame yang berada di bahu jalan.
Akibat peristiwa tersebut, 13 orang penumpang dinyatakan meninggal dunia, dan 12 orang lainnya mengalami luka-luka. Korban meninggal dunia dibawa ke RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait