JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun, Dwi Bagus Martono sempat ikuti yasinan bersama warga lokasi penangkapan Dusun Cangkringan Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang sebelum ditangkap oleh anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Kepala Dusun (Kasun) Cangkringan, Desa Mejoyolosari, Ulfa Ma'rufa. Menurut Ulfa, tersangka diketahui telah berada di Dusun Cangkringan selama sekitar 12 hari dan tinggal di sebuah gubuk.
“Kalau itu, selama ini enggak ada izin. Kalau lapor ke RT juga enggak,” ucapnya kepada wartawan.
Menurut Ulfa, Dwi Bagus awalnya dibawa seseorang dari wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Kepada warga yang sempat bertanya, pria tersebut mengaku berasal dari Madiun.
Selama berada di lingkungan, aktivitas Dwi Bagus terbilang terbatas. Menjalankan ibadah salat dan sempat mengikuti aktivitas yasinan bersama warga.
“Selama 12 hari, kegiatannya orangnya itu ya waktunya salat ya salat, ikut yasinan juga. Sebenarnya kelihatannya orangnya itu baik,” katanya.
Ulfa menyebut interaksi dengan masyarakat sekitar tidak terlalu intens. Dia hanya sekali mengikuti aktivitas yasinan, pada Kamis sebelum dibekuk polisi. Warga juga tidak banyak mengenal identitas maupun latar belakangnya. “Cuma yasinan saja, Mas. Itu pun sekali, hari Kamis kemarin itu,” ujar Ulfa.
Dikatakan Ulfa, pemilik tempat sempat meminta Dwi Bagus pergi sebelum akhirnya menempati sebuah gubuk. Ulfa mengaku tidak mengetahui langsung proses penangkapan Dwi Bagus pada dini hari.
Informasi mengenai penangkapan itu pun mengejutkan dirinya dan warga setempat. Pasalnya, mereka tidak mengetahui pria misterius itu yang sempat berada di lingkungan dusun tersebut diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Madiun.
“Ya, memang orangnya bukan warga sini dan kami tidak tahu beliau ada masalah seperti itu. Kami selaku warga juga kaget mendengar ada penangkapan di hari Minggu itu,” imbuhnya.
Dwi Bagus diduga menghabisi nyawa istri sirinya Dini Hardiyanti dan anaknya balita di Madiun. Tersangka ditangkap pukul 02.00 WIB. Berdasarkan pengakuan awal, tersangka telah berada di wilayah Jombang selama kurang lebih 15 hari.
"Ditangkapnya di wilayah Jombang kota," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur dikutip iNews.id, Senin (26/10/2026).
Setelah ditangkap, Dwi Bagus dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. Pantauan di lokasi, Dwi Bagus turun dari minibus Hiace dikawal ketat sejumlah personel Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Polisi kini mendalami keterangan tersangka dan mencocokkannya dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Penyidik juga berencana mendatangi sejumlah lokasi yang berkaitan dengan dugaan pembunuhan Dini dan anaknya di Kota Madiun.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
