JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Choiri Liyanto (53) mengalami sial saat tidur di musala Al Ikhlas, rest area Desa Glagahan Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Sepeda motor beat pelat nomor N 5177 TEN miliknya, digasak pemuda berambut gondrong berinisial MRA (19) warga Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak.
Kapolsek Perak Iptu Supriyo mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (20/10/2026) pukul 07.30 WIB. Kala itu Choiri perjalan dari Ponorogo tujuan pulang ke rumah di Pasuruan.
Setibanya di rest area musala Al Ikhlas Desa Glagahan, Kecamatan Perak sekitar pukul 05.30 Wib, pemudik ini berhenti untuk isirahat lalu tidur.
Dompet miliknya yang berisi STNK, BPKB dan dokumen lain serta handphone ditaruh di dalam jok motor. "Kendaraan korban di parkir di halaman musala dengan mata kunci di dasbor yang ditutupi rokok," ujar Priyo dalam keterangan Rabu (21/10/2026).
Satu jam kemudian, korban terbangun dari tidur. Alangkah kagetnya, sepeda motor matik miliknya sudah tidak ada di tempat. Dia berusaha mencari di sekitar TKP, namun tidak berhasil menemukannya.
Warga asal Desa Sengonagung Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan tersebut, kemudian ke kantor balai desa setempat untuk mengecek CCTV yang terpasang di TKP.
Dari situ diketahui kendaraan warna oranye milik korban telah dicuri seorang laki-laki dengan ciri-ciri memakai jaket hodie warna biru pada bagian belakang bertuliskan NEW YORK dan kabur ke arah Perak.
"Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Perak dengan kerugian sejumlah Rp8.000.000," katanya.
Polisi pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan berbekal rekaman cctv terhadap ciri-ciri terduga pelaku. Tak lama berselang, pelaku curanmor itu ditangkap di depan kedai es teh di kawasan terminal Kepuhsari Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Jombang berikut barang bukti sepeda motor hasil curian
"Kemudian kami lakukan pengembangan dan ditemukan pelat nomor sepeda motor serta helm korban di rumah orang tua (ibu) pelaku," ujarnya.
Pemuda berambut gondrong itu saat ini menjalani proses lebih lanjut di kepolisian. Pelaku disangkakan pasal 476 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
