Kemudian pasangan AW dan RGP diduga berskongkol menghilangkan janin bayi dan membuang di tepi jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kediri. Janin bayi berumur sekitar lima bulan tersebut kemudian ditemukan oleh warga sekitar.
Wahyudin mengungkapkan, demi menutupi kehamilan karena belum siap menikah, AW mengonsumsi obat penggugur kandungan. Setelah janin keluar, mereka menyimpannya sebelum akhirnya dibuang di tepi jalan wilayah Bulupasar.
Akibat perbuatannya, AW dan RGP dijerat Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 464 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tandasnya.
Sedangkan tersangka TW dan DA dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
