Satu Truk Telur Busuk Gagal masuk Kota Mojokerto

M. Arul
Polresta Mojokerto berhasil gagalkan truk penjual telur busuk. (Foto: M. Arul)

Pelaku akan dikenakanan dengan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 2 undang-undang nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen. Pasal 16 undang-undang nomor 7 2014 tentang perdagangan sebagaimana diubah dengan pasal 46 undang-undang 11 2020 tentang Cipta kerja. Dan pasal 140 undang-undang 11 2012 tentang pangan yang sudah diubah dengan undang-undang Cipta kerja nomor 11 tahun 2020 pasal 64.

"Semuanya masih mengandung konsekuensi pidana dan denda untuk perlindungan konsumennya pidana penjaranya 5 tahun. Dan denda 2 miliar untuk undang-undang perdagangannya itu ancaman pidananya 4 tahun dan dendanya 10 miliar kemudian undang-undang cipta kerja terkait dengan pangan yaitu ancaman pidananya 2 tahun dan denda 4 miliar," imbuhnya.



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network