JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polisi Jombang menggerebek rumah penjual minuman keras (miras) ilegal di Desa Pucangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Rumah tersebut diketahui milik WAA (26)
Dari lokasi tersebut, Polres Jombang menyita 321 botol miras dari berbagai merek yang disimpan di dalam etalase. Ratusan botol miras itu kini berada di Mapolres Jombang sebagai barang bukti.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengonfirmasi penggerebekan dilakukan Pamapta II Polres Jombang IPDA Hendri Dwi Ananto bersama anggota Satsamapta pada Senin (14/9/2026) siang.
Penggerebekan dilakukan dari respon cepat polisi setelah menerim laporan dari warga yang resah atas penjualan miras ilegal di lingkungan mereka.
“Berdasarkan informasi dari warga, tim gabungan segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, ditemukan 321 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek,” kata AKBP Ardi dalam keterangannya disampaikan oleh IPDA Hendri.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Jombang untuk diamankan dan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Sementara, pemilik rumah sekaligus terduga penjual miras telah diminta hadir ke Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan secara resmi.
"Penanganan terhadap yang bersangkutan selanjutnya dilakukan melalui proses tindak pidana ringan (Tipiring)," katanya.
Hendri menegaskan bahwa peredaran Miras ilegal menjadi salah satu perhatian serius kepolisian. Selain melanggar ketentuan perizinan, konsumsi miras secara berlebihan juga dinilai berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Minuman keras, terutama yang dijual secara bebas tanpa izin, sangat berpotensi menimbulkan kerawanan sosial. Banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas dan tindak pidana lainnya dipicu oleh pengaruh alkohol,” kata dia.
Polres Jombang memastikan akan terus melakukan operasi secara rutin di sejumlah titik yang dianggap rawan peredaran miras ilegal. Penindakan tidak hanya dilakukan di kawasan pedesaan, tetapi juga di wilayah lain yang terindikasi menjadi lokasi penyimpanan maupun distribusi miras tanpa izin.
“Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam menjaga lingkungannya dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan, termasuk penjualan miras tanpa izin. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya
Pengungkapan kasus peredaran miras tersebut diharapkan dapat memberikan efek peringatan kepada pihak lain yang masih nekat mengedarkan miras secara ilegal di wilayah Polres Jombang. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
