Menurutnya, Jombang wilayah yang sangat rentan karena sering menjadi jalur perlintasan peredaran gelap narkoba. Mobilitas masyarakat yang tinggi, termasuk masuknya para pendatang dan santri dari luar daerah membuat Jombang mudah disusupi oleh jaringan narkotika.
Karena itu, Polres Jombang memastikan tidak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba untuk menjalankan aktivitasnya di Kota Santri ini.
“Pemetaan wilayah rawan ini menjadi dasar kami meningkatkan patroli, operasi penindakan, serta mengoptimalkan peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika,” ucapnya.
Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Jombang dalam semester 1 ini mengungkap 80 kasus dengan total 113 tersangka, terdiri 112 laki-laki dan satu perempuan. Adapun rinciannya, 72 kasus penyalahgunaan sabu-sabu dengan 98 tersangka dan delapan kasus berkaitan dengan peredaran pil dobel L yang melibatkan 15 tersangka.
Polisi menyatakan bahwa berdasarkan dari kelompok usia, mayoritas tersangka berusia 25 hingga 64 tahun dengan jumlah 95 orang. Sisanya kelompok usia 19 hingga 24 tahun sebanyak 21 orang dan usia 15 hingga 18 tahun sebanyak empat orang.
Lalu dari sisi pendidikan, sebagian besar tersangka lulusan SMA sebanyak 56 orang dan SMP sebanyak 37 orang. Sementara berdasarkan pekerjaan, paling banyak berprofesi karyawan swasta sejumlah 67 orang dan wiraswasta sebanyak 17 orang.
AKP Bowo mengungkapkan, dari pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 522,42 gram dan 73.240 butir pil dobel L serta tiga butir ekstasi.
"Pengungkapan ini bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang guna mewujudkan masyarakat Jombang yang aman, sehat, dan kondusif,” ungkap Bowo.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
