JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menyatakan, berdasarkan data pengungkapan kasus, Jombang merupakan wilayah yang sangat rentan karena sering menjadi jalur perlintasan peredaran gelap narkoba.
Mobilitas masyarakat yang tinggi, termasuk masuknya para pendatang dan santri dari luar daerah membuat Jombang memiliki risiko tersendiri untuk disusupi oleh jaringan narkotika.
Untuk mencegah peredaran barang terlarang itu, direncanakan pembentukan BNNK Jombang. Bahkan, BNN Jawa Timur bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi telah berinisiatif membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di berbagai wilayah yang belum memiliki BNNK mandiri.
Penelaah Teknis Kebijakan BNN Provinsi Jawa Timur, Suyud P. Sunoto mengatakan pembentukan lembaga BNNK di daerah tidak bisa dilakukan secara instan, karena harus melewati verifikasi dan regulasi yang ketat.
"Prosesnya tidak semudah membalikkan telapak tangan karena perlu langkah-langkah yang panjang. Oleh karena itu, kami dari BNN Provinsi bekerja sama dengan Bakesbangpol Provinsi membentuk Satgas P4GN di masing-masing kabupaten dan kota yang belum ada BNNK-nya, termasuk Jombang. Nantinya, sektor penggerak utama tetap berada di bawah BNN dan Bakesbangpol kabupaten atau kota setempat," ujar Suyud usai mengisi materi MPLS di Aula Masjid Luhur Ponpes Gadingmangu, Jombang, Rabu (15/7/2026).
Suyud mengungkapkan bahwa BNN Jawa Timur mencatat sekitar 20 kabupaten dan kota di Jawa Timur belum memiliki kantor BNNK operasional, termasuk Jombang. Adapun wilayah terakhir yang meresmikan BNNK adalah Kabupaten Banyuwangi.
Langkah prioritas itu diambil karena Banyuwangi memuliki letak geografis dekat dengan Bali serta statusnya sebagai destinasi wisata internasional yang dinilai rawan menjadi jalur penyelundupan narkotika dari luar pulau.
BNN mengimbau warga untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum seperti Polres, Polsek, atau BNN terdekat di wilayah Mojokerto jika menemukan tanaman mencurigakan yang menyerupai ganja, sebagaimana yang pernah diungkap aparat kepolisian.
"Tidak perlu takut. Jika melaporkan temuan itu tidak akan dijerat hukum. Namun, jika ada pihak yang sengaja menutupi keberadaan tanaman narkotika tersebut, maka akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku," ungkapnya.
BNN menjamin kerahasiaan identitas dan keselamatan setiap warga yang memberikan laporan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan cepat melalui call center nasional di nomor 184.
Saluran komunikasi tersebut dapat diakses untuk melaporkan kasus narkoba, mengajukan layanan rehabilitasi gratis, hingga mendapatkan informasi pencegahan yang nantinya akan dikoordinasikan langsung ke BNN di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota terkait.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
