MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Belum kapok keluar masuk penjara, seorang residivis kasus pencurian kembali berulah. Pria berinisial YA (22) asal Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang kembali ditangkap polisi setelah membobol minimarket di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Aksi pencurian tersebut dilakukan di sebuah Alfamart di Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan. Pelaku dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto setelah polisi mengidentifikasi melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan terkait aksi pencurian di minimarket tersebut pada Senin 4 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku dalam aksinya memanjat tembok toko lalu merusak plafon menggunakan pisau lipat kecil pada pukul 02.30 WIB. Setelah berhasil membuat lubang, YA turun ke area gudang minimarket.
Karena pintu gudang masih terkunci, pelaku merusak dinding gipsum hingga bisa masuk ke ruang penjualan. Dari dalam toko, pelaku mengambil sejumlah rokok berbagai merek yang dimasukkan ke dalam kantong kain.
"Aksi pencurian itu terekam CCTV toko dan menjadi petunjuk kami untuk melacak keberadaan pelaku. Petugas juga memeriksa keterangan penjaga toko sedang bertugas saat itu,” kata Aldhino, Rabu (27/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa sweater warna ungu, celana pendek, pisau lipat, tas selempang, sepeda motor, serta puluhan bungkus rokok hasil curian.
Menurut Aldhino, pemuda asal Jombang itu sudah beberapa kali masuk penjara terkait kasus pencurian. Ia pernah menjalani hukuman 10 bulan penjara pada 2020 dan kembali dihukum 1,5 tahun penjara pada 2024 dalam kasus serupa.
"Pelaku ini sudah 2 kali masuk penjara, dan aksi pencurian di Trowulan ini menjadi yang ketiga kalinya," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, residivis ini memgaku mengulangi perbuatannya karena alasan kebutuhan ekonomi keluarga. Rokok hasil curian rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan uang tunai.
Kini, YA sudah meringkuk di tahanan Polres Mojokerto. Dia dijerat Pasal 477 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan pada malam hari di bangunan tertutup dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
