Warga Mojokerto Jadi Korban Kekerasan, Segera Lapor Ke UPT PPA

Zainul Arifin
Ilustrasi stop kekerasan pada perempuan dan anak. (Foto: Dok iNews)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) yang berada di bawah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuana dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) sebagai bentuk perlindungan khusus perempuan dan anak yang menjadi korban pelanggaran hukum

Bagi perempuan dan anak warga Mojokerto yang mengalami persoalan hukum, khususnya kasus kekerasan, pelecehan, maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disarankan memanfaatkan layanan itu.

“Kalau ada kasus yang khusus menimpa perempuan dan anak, silahkan busa datang ke UPT PPA. Bisa langsung ke Dinas Sosial atau melalui nomor kontak yang sudah kami siapkan untuk konsultasi maupun laporan,” kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat sosialisasi Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, layanan ini berbeda dengan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di kelurahan yang menangani persoalan hukum secara umum. UPT PPA lebih fokus pada kasus-kasus sensitif yang menimpa perempuan dan anak.

“Kasus perempuan dan anak ini biasanya sensitif. Korban sering kali malu untuk melapor. Karena itu kami siapkan layanan khusus di Dinas Sosial, bahkan petugas yang menangani juga perempuan agar korban lebih nyaman,” katanya.

Ning Ita, panggilan akrabnya mengatakan, layanan yang diberikan tidak hanya pendampingan dalam proses hukum, tetapi juga dukungan psikologis karena sebagian besar korban mengalami tekanan mental yang cukup berat.

“Korban ini butuh dikuatkan, didampingi supaya tidak malu, supaya berani berbicara, dan mendapatkan perlindungan yang layak di mata hukum. Itu adalah hak setiap warga negara,” kata dia.

Ia juga meminta kader PKK dan masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama jika menemukan kasus pelecehan, kekerasan terhadap perempuan, maupun anak.

“Kalau ada tetangga atau saudara yang menjadi korban, dampingi, beri penguatan, bahkan kalau perlu antar untuk melapor. Jangan kita tahu lalu diam saja,” pesannya.

Dikatakan dia bahwa banyak korban yang sebenarnya sudah mengalami kekerasan bertahun-tahun, namun tidak berani melapor karena takut stigma sosial atau tekanan dari pelaku.

“Sering kali korban tidak berani bicara. Ketika ada satu orang berani melapor, itu bisa menjadi semangat bagi korban lain untuk ikut berani menyampaikan kebenaran,” katanya.

Pada kesempatan itu, Ita juga menjelaskan kriteria Kelurahan Sadar Hukum sesuai Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional. Setidaknya terdapat lima indikator utama yang harus dipenuhi, yakni 90 persen warga telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tidak terdapat perkawinan di bawah usia sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 74 tentang Perkawinan, rendahnya angka kriminalitas, tidak adanya kasus narkoba, serta tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.

Melalui sosialisasi Kadarkum ini, Pemkot Mojokerto berharap masyarakat Surodinawan semakin memahami pentingnya taat hukum serta berani memanfaatkan fasilitas perlindungan hukum yang telah disediakan pemerintah, seperti Posbankum yang ada di setiap kelurahan dan UPT PPA milik Dinsos P3A.

Editor : Zainul Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network