PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satreskrim Polres Probolinggo membongkar kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite modus memindahkan dari tangki kendaraan ke jeriken untuk ditimbun.
Tujuh orang berinisial YP (30), JE (30), NH (41), JM (39), AU (30), LF (32), dan AF (26) telah ditangkap dalam kasus tersebut.
Kepala kepolisian resor Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan, ketujuh orang diduga pelaku penimbunan serta penjualan BBM bersubsidi tersebut ditangkap di empat lokasi berbeda.
Yakni di Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton; sebuah rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan; pinggir jalan Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran.
"Serta di Jalan Raya Probolinggo–Situbondo, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending," kata Wahyudin dikutip dari iNews Probolinggo.
Pengungkapan bermula pihaknya melakukan patroli rutin antisipasi krisis BBM. Nah, saat melakukan operasi itu, pihaknya mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki kendaraan ke jeriken menggunakan pompa elektrik yang telah disediakan sebelumnya.
Mendapati hal itu, petugas segera melakukan pengamanan dengan barang bukti berupa 45 jeriken berisi Pertalite dengan total sekitar 1.575 liter, 26 jeriken kosong, 20 barcode BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memperoleh BBM jenis Pertalite dengan cara membeli di SPBU menggunakan barcode yang telah disiapkan," paparnya.
Setelah pengisian, mereka berhenti di lokasi sepi untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken menggunakan selang dan pompa elektrik.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
