Dua Pencuri 25 Batang Besi Rel Kereta Api di Jombang Dibekuk, Ini Identitasnya

Jajang Sutris
Terduga pelaku pencurian besi rel kereta api ditangkal Polsek Sumobito Jombang. Foto: Mojokerto.iNews.id/Jajang Sutris

Sebelumnya, polisi mendapat laporan dari Polsuska wilayah A3 pada 13 April 2026 bahwa pada 8 April 2026 telah terjadi dugaan tindak pencurian besi rel kereta api bekas pagar stasiun yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp11.500.00

Unitreskrim Polsek Sumobito menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, dua orang tersangka berhasil ditangkap atas dugaan keterlibatan mereka dalam pencurian tersebut.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana sesuai dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2023," kata Bagus.



Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network