Sebelumnya, polisi mendapat laporan dari Polsuska wilayah A3 pada 13 April 2026 bahwa pada 8 April 2026 telah terjadi dugaan tindak pencurian besi rel kereta api bekas pagar stasiun yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp11.500.00
Unitreskrim Polsek Sumobito menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, dua orang tersangka berhasil ditangkap atas dugaan keterlibatan mereka dalam pencurian tersebut.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana sesuai dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2023," kata Bagus.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
