Sebagai tindak lanjut, Satgas memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola SPPG di Kabupaten Jombang yang jumlahnya mencapai 107 unit agar menjalankan kegiatan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“Kami mengingatkan semua pihak untuk mematuhi aturan dan SOP dari BGN. Program MBG merupakan program strategis nasional sehingga harus dijalankan secara serius dan bertanggungjawab,” pungkasnya.
Diketahui, sebanyak 31 santri dilaporkan mengalami keracunan hingga mendapatkan perawatan medis di RS PKU Muhamadiyah Mojoagung pada Kamis (5/3/2026) malam setelah menyantap rawon dan telur saat buka puasa.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyatakan hasil pemeriksaan awal melalui uji cepat atau rapid test telah dilakukan terhadap beberapa sampel makanan. Hasil sementara menunjukkan tidak ditemukan indikasi adanya zat kimia berbahaya.
“Dari hasil rapid test sementara tidak ditemukan kandungan bahan berbahaya seperti formalin, sianida, nitrat maupun arsenik,” kata Ardi usai mendatangi lokasi kejadian.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
