Dimas menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Sebab, dimungkinkan pelaku juga melakukan aksi kejahatan di tempat lain. Hal itu diperkuat dengan ditemukannya kunci letter T pada pelaku.
"Saat ini masih kita kembangkan apakah yang bersangkutan ada TKP lainnya di wilayah Jombang, apakah hanya aki saja yang dicuri. Karena hasil pengembangan sementara juga ditemukan kunci T terhadap pelaku ini," ujarnya.
Meskipun gagal membawa hasil curian, pelaku tetap dikenakan pasal 53 KUHP tetang Percobaan Pencurian dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak dengan mudahnya melakukan main hakim sendiri yang berdampak fatal. Apabila masyarakat mengetahui di wilayahnya ada aksi kriminalitas pencurian, diharapkan agar warga mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor kepolisian terdekat.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
