Merujuk pada Pasal 48, 49, 10, dan 19 Kode Disiplin 2025, Komdis PSSI Jateng menetapkan dua sanksi utama bagi Raihan yakni, tidak boleh terlibat dalam kegiatan sepak bola di bawah naungan PSSI dalam tingkatan apa pun seumur hidup. Selain itu, denda sebesar Rp5.000.000.
Tidak hanya sang pemain, perangkat pertandingan yang memimpin laga tersebut juga tak luput dari sanksi. Wasit yang bertugas dinilai underperform karena gagal mengendalikan pertandingan dengan baik.
Komdis memberikan rekomendasi kepada Komite Wasit PSSI Jateng agar wasit tersebut tidak ditugaskan kembali dalam seluruh kompetisi resmi PSSI selama satu tahun sebagai bentuk pembinaan ulang.
Insiden tersebut menambah daftar panjang potret buram pelaksanaan Liga 4 di Indonesia yang belakangan kerap diwarnai aksi anarkis. Video tendangan brutal tersebut sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial dan mendapat kecaman luas dari pecinta sepak bola nasional.
PSSI Jawa Tengah berharap putusan tersebut dapat memulihkan marwah kompetisi dan memberikan rasa keadilan bagi korban yang saat ini harus menjalani perawatan akibat cedera tersebut.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
