Mahasiswa Ajukan Gugatan Kuota Internet Hangus Gegara Masa Berlaku Habis ke MK

iNews.id
Ilustrasi kuota internet hangus. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Seorang mahasiswa bernama Yaumul Hasan Hidayat menggugat penghangusan kuota internet secara sepihak karena masa berlaku habis ke Mahkamah Konstitusi (MK). Laporan itu tertuang dalam permohonan nomor 31/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026.

Melansir laman resmi MK, Rabu (21/1/2026), salinan surat tersebut juga telah dikirim keKetua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Panitera Mahkamah Agung RI.

Dalam suratnya, Yaumul menjelaskan bahwa dirinya merupakan mahasiswa aktif Universitas Terbuka dan membeli kuota internet dengan dana pribadi. Dengan begitu, kuota internet merupakan hak akses digital yang sah dan bernilai ekonomi.

"Namun demikian, berlakunya norma a quo yang dimaknai membolehkan penghapusan atau penghangusan kuota internet yang telah dibayar penuh, telah menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual, nyata, dan sedang berlangsung," tulisnya.

"Berupa 1. Terhentinya akses Pemohon terhadap perkuliahan daring akibat habisnya kuota yang dihapus secara sepihak, 2. Hilangnya kesempatan Pemohon untuk mengikuti proses pendidikan secara utuh, 3. Terhambatnya pemenuhan hak Pemohon untuk memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi," sambung dia.

Editor : Zainul Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network