JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan alat bukti menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang Jawa Timur sendiri menjadi termohon dalam gugatan. Adapun penggugat adalah peserta Pilpres 2024 dari pasangan calon (Paslon) presiden-wakil presiden nomor urut 03.
Gugatan ke MK dari Paslon nomor 03 untuk KPU Jombang itu lokusnya di TPS (Tempat Pemungutan Suara) 5 Desa Mojongapit Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. “Kami sebagai termohon. Penggugatnya adalah paslon 03. Lokusnya di TPS 5 Desa Mojongapit Jombang,” kata Burhan, (30/3/2024).
Burhan menegaskan, alat bukti, data dan kronologi disiapkan untuk menghadapi sidang PHPU di MK. “Data dan alat bukti sudah kami siapkan. Bahkan kemarin divisi teknis dan divisi hukum sudah mengirim data-data tersebut ke Jakarta,” kata dia.
Menurut Burhan, jika yang dipermasalahkan oleh paslon 03 bukan hasil, akan tetapi lebih pada permasalahan administrasi. Utamanya soal DPT (Daftar Pemilih Tetap). Saat itu disampaikan yang hadir di TPS dan memberikan suara 100 persen atau 221 orang.
“Memang itu ada kekeliruan penulisan data pemilih. Namun saat itu sudah diperbaiki di tingkat kecamatan,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait