Jombang Darurat Laka? Jasa Raharja Gelontorkan Santunan Rp30 Miliar Sepanjang 2025

Jajang Sutris
Jasa Raharja Samsat Jombang bersama kepolisian olah TKP kecelakaan lalu lintas antara mobil Toyota Kijang Innova dan truk Mitsubishi di Jl. Raya Tol KM 704, Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang pada Jum'at dini hari, 6 Juni 2025. (Foto: Dok. Jasa Raharja)

Hanya santunan penguburan yang jumlahnya sama, yakni sebesar Rp28.000.000. Santunan penguburan ini diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki ahli waris. Besaran santunan penguburan yaitu Rp4 juta per orang.

Sedangkan santunan korban meninggal yang memiliki ahli waris sebesar Rp50 juta dan Rp20 juta untuk biaya pengobatan korban luka-luka yang dibayarkan langsung ke rumah sakit.

Murry menambahkan bahwa PT Jasa Raharja telah menjalankan perannya sebagai penyelenggara asuransi kecelakaan dengan memastikan seluruh korban kecelakaan memperoleh hak santunan secara cepat dan tepat sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik korban luka-luka maupun meninggal dunia, merupakan bagian dari pelayanan publik dan negara hadir bagi masyarakat," tandasnya.

Editor : Zainul Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network