Polisi menciduk Mulyadi di rumahnya. Pria yang sehari-hari sebagai petani itu pun tak berkutik ketika polisi datang menangkap dan menemukan barang bukti hasil kejahatannya.
"Untuk modus operandi, tersangka memasuki rumah korban pada malam hari dan mengambil uang sebesar Rp1.050.000 serta 1 unit handphone. Pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal 477 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP," tandas Dimas.
Peristiwa ini pengingat kewaspadaan pada lingkungan sekitar. Menutup rapat rumah dan menyimpan barang-barang di tempat aman, dapat terhindar dari kasus serupa. Polisi mengimbau jika mengetahui ada hal-hal yang mencurigakan atau gangguan Kamtibmas di lingkungannya, segera melaporkan ke pihak berwajib.
Editor : Zainul Arifin
Artikel Terkait
